Pembangunan manusia seutuhnya adalah pembangunan yang ditinjau dari berbagai aspek, antara lain aspek fisik, mental dan sosial. Pembangunan fisik lebih dekat kaitannya dan sangat mudah diukur dengan melihat kehadiran bentuk fisik dari obyek yang dibangun. Sedangkan pembangunan mental atau rohani lebih sukar diukur secara kasat mata.
Namun demikian pembangunan fisik harus selalu seimbang dengan pembangunan mental. Sebagai salah satu contoh aktifitas pembangunan fisik adalah dengan bermunculannya gedung-gedung pencakar langit dan kawasan-kawasan industri baru yang bertujuan untuk menfailitasi dan mempercepat laju pertumbuhan yang bersifat fisik. Khususnya dalam hal perekonomian.
Dengan demikian salah satu wujud ungkapan langkah nyata dalam kegiatan pembangunan menata spiritual yang sangat erat kaitannya terhadap hal-hal yang bersifat keagamaan yaitu dengan melakukan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sebagai media untuk mendukung setiap kegiatan keagamaan tersebut. Salah satu contoh sarana tersebut adalah dengan adanya rumah ibadah.
Pembangunan toal rumah ibadah yang sudah dilengkapi dengan prasarana yang memadai merupakan harapan yang tidak mudah diraih namun juga bukan sesuatu hal yang mustahil untuk diwujudkan, apabila ada niat tulus ikhlas ataupun uluran tangan dari umat yang peduli atas kemajuan agamanya. Sebagai umat islam yang peduli terhadap agamanya. Tentu kita harus mewujudkan sebuah rumah ibadah “sebuah Mushola” yang memiliki sarana yang memadai untuk kenyamanan beribadah.
![]() |
Tamapak Dari Depan |
Ibadah sebagai salah satu menifestasi kita selaku hamba Allah SWT untuk memperoleh Ridho-Nya dalam hidup ini. Maka peran dan fungsi Mushola disini akan menjadi sangat penting. Tidak pantas lagi bagi kaum muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT melihat kondisi rumah ibadah yang berusia lebih dari 15 tahun ini hanya di biarkan saja.
Namun kami selaku panitia Pembangunan mushola sadar akan tanggung jawab dalam bidang religi baik jasmani maupun rohani, fisik maupun soialnya. Dengan hal itu kami memiliki tanggung jawab untuk merenovasi tempat ibadah dan memakmurkan rumah Allah SWT tersebut menjadi sebuah kewajiban dimanapun umat islam berada. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam kitab suci AL Qur’an.
“Sesungguhnya yang memakmurkan Musholaa-Mushola (Mushola-Mushola) Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shlat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” ( Q.S. At-Taubah : 18 )
Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa Pembangunan Mushola karena Allah, maka Allah akan Pembangunanbaginya sebuah istana di surge”. (Hadist riwayat Muslim), Serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28 dan pasal 29.
a. Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
b. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
c. Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Admin: Keplikchannel/Red. MS Titik
KOMENTAR