HomeEsai

Ketika Islam Bicara Pembatalan Khitbah

Ketika Islam Bicara Pembatalan Khitbah


Siapa yang pernah mengalami kasus khitbah tetapi benasib naas, cincin di kembalikan dan calon di bawa orang lain. Tentu umat manusia ada beberapa yang pernah mengalaminya.

Banyak motif sebenarnya, sebab kasus yang terjadi yang di terima seseorang berbeda-beda masalah. Ada yang konflik internal sepasang kekasi seperti salah satunya selingkuh meskipun sudah khibah, ada juga karena ketidak cocokan  orang tua pasangan karena ada masa lalu yang menyakitikan.

Rasanya sangat menyedihkan, tidak bisa di bayangkan jika kita ada pada posisi itu. Tentu saja berbagai pembicaraan di masyarakt akan terjadi, meskipun bersifat sementara.

Bermacam-macam jenis persoalnya. Namun, penulis tidak akan memamparkan panjang lebar tentang masalah-masalah yang terjadi. Melainkan, penulis mencoba memberi gambaran saat menerima masalah yang serupa.

Tujuanya bukan untuk menggurui, melainkan berbagi pengalaman. Sebagai umat muslim tentu agama kita mengajarkan cara, hukum dan etika dalam mengembalikan atau membatalakan khitbah.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, yang artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta, baik itu hewan, tumbuhan, jin, dan kita sebagai manusia, telah memberikan pedoman yang begitu sempurna.

Khitbah/pinangan/lamaran, baik yang menerima pinangan dari pihak wanita secara langsung ataupun Walinya termasuk Akad Jaiz sebagaimana Akad Wakalah (perwakilan), Wadi’ah (titipan), dan Syirkah (persepakatan) menurut ulama fuqaha.

Untuk mengembalikan atau mengabil tentu harus ada persetujuan pihak yang berakad. Demikianlah dalil yang menjelsakan.

Dalil yang menerangkan tentang mubahnya membatalkan pinangan sebagaimana Al A’raj, berkata: Abu Hurairah berkata: satu warisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: 

“Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya.”  (H.R.Bukhari)

Dalil yang menjelasakan khitbah hingga ia menikahinya atau meninggalkannya menunjukkan bahwa seorang yang telah mengkhitbah (meminang) wanita punya dua pilihan sesudah pinangan tersebut diterima; melanjutkan dengan akad nikah atau meninggalkan pinangannya.

Jika memilih meninggalkan pinangannya maka hal itu bermakna dia Membatalkan. Pembatalan dalam hadis diatas tidak disertai dalil dari Rasulullah tantang mengesankan ancaman dosa, atau celaan. Oleh karena itu mengembalikan  hukumnya mubah, bukan makruh apa lagi haram.

Maka, pembatalan pinangan baik dengan alasan maupun tanpa alasan hukumnya tetap mubah tanpa ada celaan. Alasan pembatalan pinangan tidak mempengaruhi status hukum dan tidak dipertimbangkan.

Ali pernah melamar seorang wanita, kemudian membatalakan pinangannya. Bukhari meriwayatkan:

Dari Az Zuhriy berkata, telah bercerita kepadaku ‘Ali bin Husain bahwa Al Miswar bin Makhramah berkata; “‘Ali pernah meminang putri Abu Jahal, lalu hal itu didengar oleh Fathimah. Maka Fathimah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Kaummu berkata bahwa baginda tidak marah demi putri baginda. Sekarang ‘Ali hendak menikahi putri Abu Jahal”.

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan aku mendengar ketika beliau bersyahadat bersabda:

“Hadirin, aku telah menikahkan Abu Al ‘Ash bin ar-Rabi’ lalu dia berkomitmen kepadaku dan konnsisten dengan komitmennya kepadaku. Dan sesungguhnya Fathimah adalah bagian dari diriku dan sungguh aku tidak suka bila ada orang yang menyusahkannya. Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan putri dari musuh Allah pada satu orang laki-laki”. Maka ‘Ali membatalkan pinangannya. (H.R.Bukhari)

Adapun ayat dalam surat As-Shoff yang berbunyi: Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (As-Shoff;2-3)

Maka ayat ini tidak bisa dijadikan dalil untuk mencela pembatalan Khitbah/pinangan karena ayat ini sama sekali tidak berbicara topik pernikahan atau Khitbah. Ayat ini berbicara tentang Jihad dan mencela sebagian kaum muslimin yang mengucapkan statemen pengandaian yang berisi keinginan mereka melakukan amal yang paling dicintai Allah.

Ternyata, setelah turun ayat yang memberitahu bahwa diantara amal yang paling dicintai Allah adalah berbaris rapi dalam rangka berjihad, sebagian kaum muslimin yang mengucapkan statemen pengandaian itu  merasa berat dengan kewajiban Jihad padahal sebelumnya mereka mengangan-angankannya.

Sikap seperti inilah yang dicela oleh Allah dalm ayat ini. Yang menguatakan bahwa ayat ini turun berkaitan masalah Jihad adalah ayat sesudahnya yang berbunyi:

Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (As-Shoff;4)

Adapun hadis tentang tanda-tanda orang munafik, misalnya hadis berikut: Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat”. (H.R.Bukhari)

Maka hadis ini juga tidak bisa dijadikan dalil untuk mencela pembatalan pinangan. Hal itu dikarenakan, meskipun diakui bahwa Syariat mencela sifat mengingkari janji, namun pinangan bukanlah janji dan tidak bisa dimasukkan dalam janji. 

Pinangan adalah طلب نكاح (permintaan Nikah). dalam Mu’jam Lughati AL-Fuqoha dinyatakan: “Khithbah, dengan mengkasrohkan Kho’ adalah; permintaan menikahi wanita kepada wanita itu sendiri atau kepada walinya” (Mu’jam Lughati AL-Fuqoha, vol.1, hlm 237)

Janji untuk menikahi seorang wanita (secara diam-diam) sendiri dicela dalam Al-Quran, dan dilarang seorang Muslim melakukannya. Allah berfirman: Janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia (Al-Baqoroh; 235)

Jadi, keputusan membatalkan  pernikahan baik dari pihak lelaki maupun wanita dengan alasan apapun tidak bisa disalahkan secara hukum syara.

Wallahu A'lam Bishawab 

Penulis: S.R/Menginjak Bumi (Penulis saat ini aktif di Ikatan Remaja Mushola Nurul Huda) Keplik Indah Rt. 01.02 Rw.VI Desa Lebakgowah.
Admin: S.R/T

*Diakses dari berbagai sumber
Name

Berita,10,Esai,15,Galeri,11,Opini,10,para tokoh dunia,1,Pemuda,1,Peringatan HUT RI Tahun 2015,1,Sastra,6,Sejarah,1,
ltr
item
REGOSonline: Ketika Islam Bicara Pembatalan Khitbah
Ketika Islam Bicara Pembatalan Khitbah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh076T9xafjMPmmeD6BLo8dKNh7_r9Cs_Kr6doZwPR0HNDP6lHri-zody5YCkQ_8nSALfzedHvg21L0YqsUX_0R2Oo_moOvUwJW79wqd6S3akLSjy81W4z3tsKssM4Lw2YLbbDhjoBYO7HC/s640/melamar-wanita-770x470.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh076T9xafjMPmmeD6BLo8dKNh7_r9Cs_Kr6doZwPR0HNDP6lHri-zody5YCkQ_8nSALfzedHvg21L0YqsUX_0R2Oo_moOvUwJW79wqd6S3akLSjy81W4z3tsKssM4Lw2YLbbDhjoBYO7HC/s72-c/melamar-wanita-770x470.jpg
REGOSonline
https://regosonline.blogspot.com/2019/02/ketika-islam-bicara-pembatalan-khitbah.html
https://regosonline.blogspot.com/
https://regosonline.blogspot.com/
https://regosonline.blogspot.com/2019/02/ketika-islam-bicara-pembatalan-khitbah.html
true
1819359062321816013
UTF-8
Muat Semua Postingan Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan balasan Hapus Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua SARAN BUAT KAMU LABEL ARSIP PENCARIAN SEMUA POSTINGAN Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lau $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 beberapa minggu lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI ADALAH PREMIUM Silakan berbagi untuk membuka kunci Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin ke clipboard anda Tidak dapat menyalin kode / teks, tekan [CTRL] + [C] (atau CMD + C with Mac) untuk menyalin