Akhir pekan lalu saya menulis Optimalisasi Implementasi UU Desa (Suara NTB, 10/6). Dalam tulisan itu saya menegaskan bahwa UU No. 6/2014 tentang desa diyakini dapat mewujudkan pembangunan desa dengan baik dan benar. Keyakinan itu dapat terwujud manakala UU Desa didukung segala sarana dan prasarana yang mumpuni, salah satunya adalah adanya kapasitas pemerintah desa yang baik.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin mendiskusikan kembali tentang carut marut realisasi dana desa namun tetap dalam bingkai visi kesuksesan realisasi dana desa hingga dapat menghantarkan masyarakat desa yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Artinya, logika yang dikedepankan pada diskusi kali ini, adalah kita mencoba mencari sumber penyakit realisasi dana desa untuk diperbaiki/diluruskan hingga dapat direalisasikan dengan baik.
Satu minggu lalu pemerintah pusat resmi merealisasaikan dana desa ke seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota. Kemudian pemerintah kabupaten/kota mendistribusikan dana desa tersebut ke kas pemerintah desa masing-masing.
Pertanyaannya, apakah dana desa yang sudah masuk kas pemerintah daerah kabupaten/kota itu segera dapat direalisasikan/didistribusikan ke pemerintah desa?
Tentunya, jawaban atas pertannyaan di atas sangat tergantung tingkat kesiapan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menyiapkan segala bentuk kebijakan-kebijakan yang terkait dengan realisasi dana desa. Tidak mungkin realisasi dana desa dilakukan tanpa dasar kebijakan. Jika pemerintah daerah tidak memiliki “payung” maka secara langsung dana desa di atas tidak dapat didistribusikan ke kas pemerintah.
Begitupula, jika pemerintah desa tidak memiliki “payung” maka dana desa yang dimiliki tidak dapat direalisasikan untuk mendukung pembangunan desa.
Pemerintah kabupaten/kota minimal menyiapkan Peraturan daerah tentang Pemerintah Desa, Peraturan Kepala daerah tentang petunjuk teknis pengajuan dana desa, dan peraturan kepala daerah tentang evaluasi dan pertanggung jawaban dana desa. Dan pemerintah desa minimal menyiapkan Peraturan Desa tentang program pembangunan desa (RPJMDes), menyiapkan peraturan kepala desa tentang rencana kegiatan desa (RKP Des), dan peraturan kepala desa tentang tata kelola keuangan desa.
Kebijakan-kebijakan di atas wajib dibuat dan disiapkan pemerintah daerah dan desa dalam distribusi dan realisasi dana desa. Pertanyaan selanjutnya, adalah apakah pemerintah daerah dan desa di seluruh Indonesia sudah menyiapkan kebijakan-kebijakan itu? Di era sentimen politik pemerintah daerah atas UU Desa, dan di era keterbatasan aparatur desa maka secara langsung mayoritas pemerintah kabupaten/kota/desa diseluruh Indonesia dipastikan tidak menyiapkan kebijakan-kebijakan itu.
Kita masih ingat, di awal disyahkan UU Desa tidak sedikit pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang sentimen terhadap UU Desa. Bagi mereka UU Desa adalah penjajahan politik pemerintah pusat terhadap pemerintah kabupaten/kota. Karena UU Desa menempatkan pemerintah kab/kota sebagai fasilitator bagi pemerintah desa.
Tentunya sintimen politik ini membuat pemerintah kab/kota acuh tak acuh untuk menyiapkan segalan bentuk kebijakan-kebijakan implementasi UU Desa termasuk realisasi dana desa (Salahudin, hasil penelitian di Kab. Malang, 2014/2015).
Bagaimana dengan kesiapan pemerintah desa? Sebagaimana tulisan saya pada dua pekan lalu, pemerintah desa tidak memiliki kesiapan yang matang untuk kesuksesan implementasi UU Desa termasuk realisasi dana desa. Pemerintah desa menghadapi implementasi UU Desa tidak memiliki bekal yang cukup sehingga pada saat “dipaksa” pemerintah pusat segera merespon implementasi UU Desa, mereka ketar-ketir bagaikan “tersangka hukum menghadapi sanksi hukum”.
Dalam kondisi demikian, realisasi dana desa triliunan itu dipastikan tidak dapat berjalan dengan baik sesuai target UU Desa. Tetapi apa mau dikata, pemerintah pusat sudah mengeluarkan ultimatum bahwa dana desa harus mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2015 ini. Pemerintah pusat seolah tidak mau tau tentang kondisi pemerintah kabupaten/kota/desa. Dan pemerintah pusat juga dinilai seolah ultimatum realisasi dana desa sekedar memenuhi syahwat politik. Pada gilirannya nanti dapat dipastikan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tidak berdampak baik bagi pembangunan desa.
Pada dasarnya pemerintah pusat cukup paham makna dana desa bagi pemerintah desa. Dalam UU Desa, ditegaskan tujuan dana desa adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan suprastruktur desa. Saya meyakini, tujuan mulia dana desa itu jika diimplementasikan dengan baik, besar kemungkinan pembangunan desa akan lebih baik dan pada gilirannya nanti terwujud kesejahteraan dan kemandiria desa menuju desa berdaya saing.
Mengingat pemerintah kabupaten/kota/desa belum memiliki kesiapan yang matang, maka diyakini implementasi UU Desa termasuk realisasi dana desa di tahun 2015 ini tidak akan berdampak baik bagi pembangunan desa, justru akan memicu persoalan-persoalan besar yang sebelumnya tidak pernah terjadi pada tata kelola pemerintahan desa selama ini. Salah satu persoalan yang akan mucul nanti adalah buruknya pengelolaan dana desa. Buruknya pengelolaan dana desa nanti terlihat pada buruknya perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawab, dan evaluasi APBDes.
Sebagaimana yang kita pahami bersama, dan sesuai amanat UU Desa seperti yang dijelaskan di atas, mestinya dana desa diperuntukan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur dan suprastruktur pembangunan desa. Pada konteks ini, salah satu hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak terutama pemerintah desa, yaitu program kegiatan pembangunan desa yang dapat direalisasikan melalui dukungan dana desa adalah hanya program kegiatan yang tercantum dalam RKPDes (Rencana Kegiatan Pemerintah Desa).
RKPDes tersebut harus disusun satu tahun sebelum dana desa ditransfer pemerintah pusat, dan didistribusikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke kas pemerintah desa masing-masing. Jadi pada konteks ini, jika pemerintah desa tidak memiliki RKPDes maka dapat dipastikan dana desa tidak dapat direalisasikan untuk kepentingan pembangunan desa.
Jika pada saat ini (tahun anggaran 2015) pemerintah desa memiliki RKPDes, maka dipastikan RKPDes tahun 2015 yang dimiliki itu tidak disusun berdasarkan mekanisme dan prinsip-prinsip penyusunan sesuai amanat UU Desa. Dana desa yang direalisasikan berdasarkan RKPDes ‘abal-abalan ini” dipastikan pembangunan desa tidak mengalami perubahan yang berarti, justru dana desa akan dijadikan “lahan korupsi baru” bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Buruknya perencanaan dana desa sebagaimana penjelasan di atas akan berdampak buruk pada tahap pelaksanaan dana desa. Kenapa demikian? Dana dana desa tanpa RKPDes tidak dapat direalisasikan. Karena itu, secara langsung dana desa akan “mangkrak” begitu saja dalam APBDes. Persoalan ini nantinya akan menjadi presend buruk pelaksanaan dana desa.
Berdasarkan UU No. 17/2003 tentang keuangan negara, menegaskan penyelenggara negara termasuk pemerintah desa harus mampu merealisasikan anggaran negara (termasuk dana desa) secara efekti dan efesien serta berdampak pada pembangunan negara (termasuk pembangunan desa). Jika dana desa tidak terserap karena pemerintah desa tidak memiliki RKPDes dan atau atau terserap berdasarkan RKPDes “abal-abalan”, maka pengelolaan keuangan negara (dana desa) tidak dapat dikatakan efektif dan efesien, dan tentunya juga tidak akan berdampak pada pembangunan desa. Jika ini yang terjadi, secara langsung pemerintah desa dinilai gagal dalam mengelola dana desa.
Buruknya pengelolaan dana desa (perencanaan dan pelaksanaan) seperti yang didiskusikan di atas, secara langsung berdampak buruk pada pertanggung jawaban pemerintah atas realisasi dana desa. Melihat kondisi perencanaan dan pelaksanaan dana tanpa didasari RKPDes, maka Pemerintah desa tidak dapat mempertanggung jawabkan dana desa secara baik sesuai harapan dan target UU Desa.
Karena itu, sebaiknya pemerintah pusat sebelum merealisasikan dana desa, terlebih dahulu pemerintah harus memastikan apakah pemerintah kabupaten/kota/desa sudah menyiapkan segala bentuk kebijakan sebagai payung legitimasi pelaksanaaan realisasi dana desa di tingkat daerah dan desa? Rupanya pemerintah pusat tidak melakukan hal demikian. Mereka terlalu mengedepankan syahwat politik daripada syahwat untuk membangun desa dengan baik dan benar.
Oleh: Salahudin, S.IP. M.Si. (Dosen Ilmu Pemerintahan dan Penulis Buku Negara Versus Masyarakat Sipil)
Artikel ini terbit di www.researchgate.net dengan judul "Anomali Politik Dana Desa".
Di akses dari: https://www.researchgate.net. publication/ 307900099_Opini_ Anomali_Politik_Dana_Desa. Pada tanggal 25 Januari 2019

KOMENTAR