HomeOpini

Kemajuan dan Nafas Panjang Masyarakat Desa

Kemajuan dan Nafas Panjang Masyarakat Desa
Mengembalikan Tugas, Fungsi, dan Kerja Badan Permusyawaratan Desa
Anomali Politik Dana Desa
Tetegal, Teteguall, Tegal dan Singgahnya Kerajaan-kerajaan Nusantara
Kemajuan desa tidak bisa lepas dari peran pemerintah dan warganya. Desa akan maju jika warga dan pemerintahnya saling sinergi, karena desa bukan hanya milik pemerintah dan warganya saja, melainkan milik bersama dengan visi dan misi yang sama.

Berangkat dari asal kata desa yang dalam bahasa Sansekerta deca yakni tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desa memiliki makan sebagai kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri.

Tetapi bagi saya, desa bukan hanya sebatas wilayah yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri. Desa dalam konteks otonomi daerah bisa dimaksudkan sebagai kesatuan masyarakat yang utuh, dengan struktur yang murni berdasarkan hukum, hak, dan asal-usul yang bersifat istimewa.

Jika di lihat pada keputusan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta  berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dengan ketentuan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, hak tradisional dan serta dihormati melalui sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka, bisa kita pahami bersama bahwa desa juga memiliki kekuatan untuk mengatur pembangunannya secara mandiri, termasuk kewenangan dan kebijakan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan nasional.

Artinya, desa dalam membangun, masyarakatnya juga memiliki hak  tidak hanya sebagai objek, masyarakat juga bisa menjadi  subjek pembangunan, dalam hal ini membangun dan mensejahterakan diri mereka melalui kebijaksanaan pemerintah.

Nafas Panjang

Terbentukanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 juga menjadi nafas panjang para elit desa untuk mengoptimalkan pembangunan yang bemanfaat.

Salah satu pembahasan yang strategis dari UU Desa sendiri ialah desa sebagai subjek pembangunan. Yakni, terdiri dari konsolidasi program/kegiatan desa, konsolidasi dan penguatan kelembagaan, perencanaan, anggaran, dan penguatan mekanisme keterwakilan tingkat lokal.

Secara teknis, mewujudkan UU Desa tersebut juga membutuhkan mekanisme perencanaan pembangunan, seperti susunan rencana  Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Tahunan.

Sumber daya di desa memanglah melimpah, tetapi tetap saja desa jiga harus seimbang meskipun ruang geraknya terbatas. Sumber daya finansial, contohnya yang berkaitan dengan APBN tentu harus mampu merata dan sesuai program yang akan dijalankan.

Maka, penting untuk mengkaji prosedur dalam perencanaan pembangunan desa. Sebenarnya hal ini juga diatur dalam UU Desa, yakni dengan mengikutsertakan masyarakat desa, yang membuat Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Kemampuan masyarakat tentunya juga di pertanyakan urusan mengajukan potensi dan masalah. Meskipun nyatanya, masyarakat tersebutlah yang seharusnya benar-benar paham tentang potensi dan masalah pembangunan di lingkungannya.

Ilmu pengetahunan bisa menjadi pijakan, dalam hal ini yakni perencanaan pembangunan, termasuk tata cara pelaksanaannya, umumnya sampai saat ini terbatas pada perangkat pemerintahan desa saja.

Terdapat sebuah hal yang terlewatkan dari proses tersebut, yakni kurangnya kemampuan masyarakat desa dalam mengajukan program pembangunan yang sesuai, dengan berasaskan pengetahuan mengenai tata cara yang mengikuti kaidah yang telah ditetapkan.

Maka dari itu, diperlukan sebuah transfer pengentahuan atau pemberian pemahaman tentang hal tersebut di lingkungan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui mekanisme yang bisa jadi tambahan dalam sistem perencanaan yang seharusnya. Dan apabila tidak memungkinkan, maka diperlukan metode di luar sistem tersebut.

Regosonline
Penulis: Pengabidan Muhammad Tulus (Penulis saat ini aktif di Gerakan Keplik Berdikari) Keplik Indah Rt. 01.02 Rw.VI Desa Lebakgowah
Admin: S.R/T
Name

Berita,10,Esai,15,Galeri,11,Opini,10,para tokoh dunia,1,Pemuda,1,Peringatan HUT RI Tahun 2015,1,Sastra,6,Sejarah,1,
ltr
item
REGOSonline: Kemajuan dan Nafas Panjang Masyarakat Desa
Kemajuan dan Nafas Panjang Masyarakat Desa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZmi1hJTx7p9PIUBGCGgAfHmngG7tWfUzMe6TNW73EtIJh7C9Kru6Rvbn-yCqQaS-ZxWsXix69PaywGN_0eBwKJJp8OvRYq9rjDMpFm_CV43T76HY4BKhr8aumsIjma2wPuEaMtv0EJAhR/s640/IMG_20190414_110255.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZmi1hJTx7p9PIUBGCGgAfHmngG7tWfUzMe6TNW73EtIJh7C9Kru6Rvbn-yCqQaS-ZxWsXix69PaywGN_0eBwKJJp8OvRYq9rjDMpFm_CV43T76HY4BKhr8aumsIjma2wPuEaMtv0EJAhR/s72-c/IMG_20190414_110255.jpg
REGOSonline
https://regosonline.blogspot.com/2019/04/kemajuan-dan-nafas-panjang-masyarakat.html
https://regosonline.blogspot.com/
https://regosonline.blogspot.com/
https://regosonline.blogspot.com/2019/04/kemajuan-dan-nafas-panjang-masyarakat.html
true
1819359062321816013
UTF-8
Muat Semua Postingan Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan balasan Hapus Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua SARAN BUAT KAMU LABEL ARSIP PENCARIAN SEMUA POSTINGAN Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lau $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 beberapa minggu lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI ADALAH PREMIUM Silakan berbagi untuk membuka kunci Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin ke clipboard anda Tidak dapat menyalin kode / teks, tekan [CTRL] + [C] (atau CMD + C with Mac) untuk menyalin