HomeBerita

Begini Tahap Penyusunan Anggaran Desa

Begini Tahap Penyusunan Anggaran Desa

Apakah semua masyarakat mengetahui, bagaimana tahap penyusunan anggaran desa. Tentu sedikit masyarakat yang memahami dan mengetahui cara-carannya.

Lalau, apakah anggaran desa itu perlu melibatakan masyarakat saat membagiannya? Marilah kita baca tahap-tahap di bawa ini, agar kita semua paham dan tidak keliru.

Yang pasti anggaran desa tidak serta-merta yang menentukan adalah perangakat-perangkatnya, haruslah masyarakat ikut serta demi kemajuan bersama.

Simakalah di bawa ini:

STANDAR

Berikut diuraikan langkah-langkah penyusunan anggaran desa yang dikutip dari Tim P3M-OTDA (2002) dalam Wahjudin (2011):

Penyusunan rancangan anggaran desa:

Disusun dan diajukan oleh Kepala Desa dan atau BPD. Sebaiknya dikonsultasikan kepada elemen masyarakat, misalnya melalui dialog, rapat dengar pendapat.Hasil konsultasi digunakan untuk menyempurnakan materi anggaran desa.Anggaran desa yang telah disempurnakan, diajukan, dalam rapat pembahasan dan penetapan anggaran desa.

Pembahasan Anggaran Desa:

Sebelum disampaikan dalam rapat BPD, naskah anggaran desa harus sudah diterima oleh anggota BPD dan Pemerintah Desa (selambat-lambatnya 7×24 jam sebelumnya).Anggaran desa usulan Kepala Desa disampaikan kepada pimpinan BPD dengan surat pengantar dari Kepala Desa. Anggaran desa usulan anggota BPD disampaikan secara tertulis (surat pengantar) dari pengusul kepada pimpinan BPD.

Baca: Menjaga Momentum UU Desa
Baca: Menjawab Kekhawatiran Dana Desa

Anggaran desa yang telah disampaikan kepada Pimpinan BPD, selanjutnya didisposisikan kepada sekretaris BPD untuk diberi nomor.Anggaran desa yang telah mendapatkan nomor, diumumkan dalam Rapat Paripurna bahwa anggaran desa telah diperbanyak dan dibagikan kepada semua anggota BPD/Komisi.

Penjelasan anggaran desa dari pihak pengusul (Pemdes dan atau para pengusul dari anggota BPD).Pemandangan umum dari anggota BPD dan Pemerintah Desa.Pembahasan dalam komisi bersama Pemerintah Desa dan atau pengusul.Pendapat komisi sebagai tahapan menuju pengambilan keputusan.

Persetujuan dan Pengundangan Anggaran Desa:

Apabila anggaran desa tidak disetujui, maka dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3×24 jam sebelum rapat pembahasan kedua, anggaran desa harus sudah disempurnakan.Apabila anggaran desa yang disempurnakan tersebut belum disetujui, maka diupayakan melalui pendekatan (loby) beberapa pihak yang belum menyetujui.

Anggaran desa yang telah disetujui BPD, harus disampaikan kepada Pemerintah Desa, misalnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat BPD untuk ditandatangani atau disahkan menjadi APB-Desa oleh Kepala Desa. Apabila anggaran desa yang diajukan oleh Kepala Desa dan atau sebagian anggota BPD tidak mendapat persetujuan BPD, maka pemerintah desa dapat menggunakan anggaran desa tahun lalu.

Peraturan Pelaksanaan Anggaran Desa:

Kepala Desa dapat menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran desa yang dituangkan dalam keputusan Kepala Desa.Keputusan Kepala Desa tersebut harus disampaikan BPD dengan tembusan Bupati dan Camat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan untuk keperluan pengawasan.

Begitulah sedikit yang bisa di berikan. Semoga bisa bermanfaat untuk semua elemen desa. Mari kita kawal prosesnya, awasi transaksinya, dan cegah jika ada kekeliruannya.

regosonline
Di akses dari www.keuangandesa.com. Pada tanggal 3 Februari 2019

Dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V. Wiratna Sujarweni, Halaman: 38-39.

Admin: regosonline
S.R/T
Loading...
Name

Berita,10,Esai,15,Galeri,11,Opini,10,para tokoh dunia,1,Pemuda,1,Peringatan HUT RI Tahun 2015,1,Sastra,6,Sejarah,1,
ltr
item
REGOSonline: Begini Tahap Penyusunan Anggaran Desa
Begini Tahap Penyusunan Anggaran Desa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyG3rrA7ipvuHmjDCDmnrjM0XQyqzUw1nncnU1D7LRUjki8A3z6MJUd1jzIpamhovwzaggZkWeauRMWBHlPZ64nfrx6AfMH4nG4-n0NoUAhP89KTfXKkWUZCDAjUxKywJE71eGecqnngxO/s640/images+%25284%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyG3rrA7ipvuHmjDCDmnrjM0XQyqzUw1nncnU1D7LRUjki8A3z6MJUd1jzIpamhovwzaggZkWeauRMWBHlPZ64nfrx6AfMH4nG4-n0NoUAhP89KTfXKkWUZCDAjUxKywJE71eGecqnngxO/s72-c/images+%25284%2529.jpeg
REGOSonline
https://regosonline.blogspot.com/2019/02/begini-tahap-penyusunan-anggaran-desa.html
https://regosonline.blogspot.com/
https://regosonline.blogspot.com/
https://regosonline.blogspot.com/2019/02/begini-tahap-penyusunan-anggaran-desa.html
true
1819359062321816013
UTF-8
Muat Semua Postingan Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan balasan Hapus Oleh Home HALAMAN POSTINGAN Lihat Semua SARAN BUAT KAMU LABEL ARSIP PENCARIAN SEMUA POSTINGAN Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lau $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 beberapa minggu lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI ADALAH PREMIUM Silakan berbagi untuk membuka kunci Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin ke clipboard anda Tidak dapat menyalin kode / teks, tekan [CTRL] + [C] (atau CMD + C with Mac) untuk menyalin